KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Bekuk Pengedar Shabu

Kota Dumai, (Lineperistiwa.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (11/03/2021) malam.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut berinisial HM (43) warga kelurahan Bumi Ayu kecamatan Dumai Selatan.
HM (43) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket sedang dan 28 (dua puluh delapan) paket kecil Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 48,64 (empat puluh delapan koma enam puluh empat) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note5 warna hitam, 1 (satu) set plastik pembungkus Shabu, 1 (satu) buah, sendok plastik dan 1 (satu) buah kotak warna hitam.
Saat dikonfirmasi (Jumat, 12/03/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga kelurahan Bumi Ayu kecamatan Dumai Selatan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi disekitar Jalan Soekarno - Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial HM (43) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka HM (43) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
"Tersangka HM (43) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HM (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun," jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.